Thalaq ialah melepaskan ikatan nikah
dari pihak suami dengan mengucapkan lafadh yang tertentu, misalnya suami
berkata terhadap istrinya: “Engkau telah ku thalaq”, dengan ucapan ini ikatan
nikah menjadi lepas, artinya suami istri jadi bercerai.
Thalaq ialah perbuatan yang halal,
namun dibenci oleh Allah, sebagaimana sabda Nabi saw :
“Dari Ibnu Umar ra., ia berkata: Rasulullah
saw, telah bersabda: “Di antara hal-hal yang halal namun dibenci oleh Allah
ialah thalaq”. (H.R. Abu Dawud, Ibnu Majah dan disahkan oleh Hakim dan Abu
Hatim menguatkan mursalnya).
a. Rukun thalaq
Rukun thalaq
ada tiga, yaitu:
1. Suami yang menthalaq; dengan syarat
baligh, berakal dan kehendak sendiri.
2. Istri yang dithalaq.
3. Ucapan yang digunakan untuk
menthalaq.
b. Ucapan thalaq
Ucapan
untuk menthalaq istri ada 2:
1. Ucapan sharih yaitu ucapan yang tegas
maksudnya untuk menthalaq. Thalaq itu jatuh jika seseorang telah mengucapkan
dengan sengaja walaupun hatinya tidak berniat untuk menthalaq istrinya.
Ucapan
sharih ada 3:
·
Thalaq
artinya mencerai.
·
Pirak
(firak) artinya memisahkan diri.
·
Sarah
artinya lepas.
2. Ucapan yang kinayah yaitu ucapan yang
tidak jelas maksudnya, mungkin thalaq itu maksudnya thalaq lain. Ucapan thalaq
kinayah memerlukan adanya niat, artinya jika ucapan thalaq itu dengan niat, sah
thalaqnya dan jika tidak disertai niat maka thalaqnya belum jatuh.
Ucapan
kinayah antara lain misalnya:
·
Pulanglah
engkau pada ibu bapakmu.
·
Kawinlah
engkau dengan orang lain.
·
Saya
sudah tidak hajat lagi kepadamu.
Sabda Rasulullah saw.:
“Dari Abi Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw bersabda: “Ada tiga perkara, yang bila disungguhkan jadi dan
bila main-main pun tetap jadi, yaitu nikah, thalaq dan ruju’”. (H.R. Imam yang
empat, kecuali Nasa’I dan dishahkan oleh Hakim)
c. Cerai dengan surat
Thalaq
dengan surat yang ditulis suami sendiri dan dibaca, hukumnya sama dengan lisan,
tetapi jika surat itu tidak dibaca sebelum dikirim kepada istrinya, maka sama
dengan kinayah.
d. Cerai dengan dipaksa
Cerai
dengan dipaksa oleh orang lain tanpa kemauannya sendiri, hukumnya sama dengan
kinayah, yaitu kalau memang hatinya membenarkan, maka jatuhlah thalaq itu dan
kalau tidak, maka thalaq itu belum dianggap jatuh.
e. Ta’liq thalaq
Menta’liqkkan
thalaq ialah menggantungkan thalaq dengan sesuatu, misalnya suami berkata: “Engkau
terthalaq apabila engkau pergi dari rumah ini tanpa ijin saya” atau ucapan
semacam itu.
Jika
si istri meninggalkan rumah tanpa ijin suami maka jatuhlah thalaqnya.
f.
Bilangan
thalaq
Seorang
yang merdeka berhak menthalaq istrinya dari satu sampai tiga kali thalaq. Thalaq
satu atau dua boleh ruju’ (kembali) sebelum habis ‘iddahnya dan boleh kawin
kembali sesudah ‘iddahnya.
Firman
Allah SWT dalam Al-Qur’an:
“Thalaq
yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh ruju’ lagi dengan cara yang
ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik”. (QS. Al-Baqarah: 229)
g. Pendapat tentang thalaq tiga
Thalaq
tiga meliputi beberapa cara:
1. Menthalaq istrinya tiga kali pada
masa berlainan, misalnya suami menthalaq istrinya thalaq satu, pada masa
‘iddahnya dithalaq lagi satu, pada masa
‘iddah kedua dithalaq lagi thalaq satu.
2. Suami menthalaq istri dengan thalaq
satu, kemudian setelah ‘iddah dinikah kembali dengan nikah baru, lalu dithalaq,
setelah ‘iddahnya habis dinikah kembali lalu dithalaq lagi yang ketiga kalinya.
3. Ucapan thalaq dari suami yang
dijatuhkan sekaligus, dengan ucapannya: “Saya thalaq engkau thalaq tiga”.
Dengan semacam ini mengakibatkan jatuhnya thalaq tiga.[1]
h. Macam-macam thalaq
Perceraian
itu ada dua macam, yaitu cerai mati dan cerai hidup.
Cerai
hidup ada beberapa macam:
1. Thalaq, diatur dalam QS. Al-Baqarah:
229 dan yang terkait.
2. Khulu’, diatur dalam QS. Al-Baqarah:
229.
3. Sumpah Ila’ diatur dalam QS. Al-Baqarah:
226.
4. Syiqaq diatur dalam QS. An-Nisa’: 35.
5. Sumpah Li’an diatur dalam QS. An-Nur:
6-7
6. Zhihar diatur dalam QS. Al-Mujadalah:
1-2
7. Fasakh, yaitu suatu perceraian yang
dibatalkan oleh Pengadilan Agama, disebabkan karena yang bersangkutan tidak
memenuhi atau bertentangan dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Syari’at
Islam.
Sebab-sebab
fasakh:
·
Karena
ada cacat.
·
Karena
tidak mendapat nafkah.
·
Karena
tidak memenuhi janji.
i.
Thalaq
ditinjau dari sunnah dan bid’ah
1. Thalaq sunni ialah thalaq yang
mengikuti sunnah Nabi saw. yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri ketika
istri sedang suci yang belu tercampuri.
2. Thalaq bid’I ialah thalaq yang djatuhkan
kepada istri ketika sedang haid atau ketika istri sedang suci yang sudah
dicampuri.
j.
Thalaq
ditinjau dari segi kemungkinan bisa rujuk tidaknya
1. Thalaq raj’I ialah thalaq yang bisa
dirujuk lagi tanpa akad nikah baru, yakni rujuknya ketika istri masih dalam
‘iddahnya belum habis.
Thalaq
ba’in sughro ada 3 macam, yaitu:
·
Thalaq
atas istri yang belum pernah dicampuri sebelum cerai.
·
Thalaq
dengan tebusan atau khulu’.
·
Thalaq
yang dijatuhkan atas putusan Hakim.
2. Thalaq ba’in ialah suatu thalaq yang
tidak bisa dirujuk kecuali dengan akad nikah baru.
Thalaq
ba’in kubra dibagi dua, yaitu:
·
Thalaq
yang disebabkan karena terjadinya sumpah Li’an. Mereka terlibat sumpah Li’an
ini haram melakukan rujuk untuk selama-lamanya.
·
Thalaq
yang ketiga. Mereka yang terlibat thalaq tiga ini haram untuk rujuk lagi selama-lamanya
kecuali dengan syarat. Syaratnya ialah bahwa istri yang dithalaq tiga ini sudah
kawin lagi dengan laki-laki lain dan sudah dicerai serta sudah habis ‘iddahnya.
Dengan catatan bahwa perkawinannya dengan laki-laki baru tersebut merupakan
perkawinan yang wajar tidak ada rekayasa dibuat-buat. Jika terbukti ada
rekayasa maka hukumnya tetap haram.[2]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar